Minggu, 30 Oktober 2011

Pendapat Tentang Hukum Indonesia


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.



Hukum di Indonesia sudah sangatlah parah dari zamannya Tommy Suharto yang merubah kamarnya tahanannya menjadi mewah sampai narapidana yang bisa menjual dan membeli Narkoba dalam rutan sudah menjadi hal yang biasa. Dalam hal ini pemerintah hanya mengandalkan lembaga Hukum tersebut sehingga menjadi tumpang tindih kesalahan. Contohnya saja yang baru- baru akhir ini kasus Artalita Suryani dan Gayus tambunan. Mereka berdua adalah seorang tawanan atau narapidana tetapi mereka punya akses untuk membuat hukum di Indonesia tdk berjalan dengan semestinya. Artalita juga merubah rutannya menjadi mewah dengan fasilitas kelas satu. Sedangkan Gayus bebas keluar masuk rutan sesuai dengan keinginannya dia.

Disinilah terlihat lemahnya sistem hukum di Indonesia, bagaimana tidak seorang yang mempunyai jabatan, uang dan kekuasaan biasa memaikan hukum - hukum yang berada di Indonesia. Bayangkan saja jika semua petinggi - petinggi negara, orang- orang kaya dan para penguasa negara melakukan hal yang seperti itu maka kehancuran negri ini tidak akan lama lagi.
Saya berharap penegasan hukum di Indonesia harus di lakukan dan memberikan sangsi seberat - beratnya sehingga orang yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan hal yang setimpal dari perbuatan yang mereka kerjakan. Dan juga moral - moral para penegak hukum harus di rubah, tidak hanya gampang meneria suap dan manipolitik sebagainya. Bagaimana kita menciptakan manusia yang taat pada peraturan Agama dan Negara. Tidak ada waktu terlambat untuk memperbaiki hukum yang ada di Negara ini hanya kesadaran pada diri sendirilah yang harus di tanam sejak dini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar