Kantor berita
Malaysia, Bernama, melansir berita bahwa Menteri Rais berencana mendaftarkan
kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan
Kebangsaan 2005. ”Tapi (pengakuan) itu dengan syarat harus ada pertunjukan
berkala,” ujarnya seusai peluncuran komunitas pertemuan masyarakat Mandailing
di Malaysia, Kamis 14 Juni 2012 lalu.
Dengan syarat itu, kata Rais, tarian dan paluan gendang juga
harus dimainkan di depan publik. Rais, menurut situs itu, juga menyatakan bahwa
mempromosikan seni dan budaya Mandailing itu penting. Soalnya, bisa mengungkap
asal-usul mereka, selain membina kesatuan dengan masyarakat lainnya.
Masyarakat Sumatera Utara mengenal tari tortor sebagai
bagian dari upacara adat untuk menghormati para leluhur. Adapun Mandailing
merupakan salah satu suku di Sumatera Utara.
Kementerian Luar Negeri belum bisa menanggapi rencana
Malaysia itu. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar
Negeri, A.M. Fachir, menjelaskan, persoalan klaim-mengklaim antarnegara adalah
persoalan yang tidak mudah. ”Sebab, 70 persen ras Melayu berasal dari
Indonesia,” ujarnya. ”Sulit mengatakan Malaysia tidak berbudaya Jawa, Padang,
Aceh, Bugis, dan lain-lain.”
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh menilai jika tarian
itu diperagakan Malaysia di negerinya, hal tersebut tidak jadi masalah. Jika
Malaysia mengklaim dua budaya itu, Nuh menegaskan, pemerintah Indonesia akan
segera melakukan dialog kebudayaan dengan Malaysia membahas klaim mereka.
Adapun Ketua Lembaga Adat Sidempuan, Saleh Salam Harahap,
menyatakan alat musik gondang 9 dan tari tortor adalah budaya yang telah lama
ada dan dikenal luas di suku Batak dan Mandailing. ”Budaya itu sudah ada sejak
500 tahun lalu di Mandailing,” katanya. Saleh yakin upaya Malaysia mengklaim
budaya itu akan dihadang komunitas Mandailing yang tersebar di Malaysia.