Minggu, 28 November 2010

Pengembangan IT dalam Teori Organisasi

Jaringan hubungan yang penting untuk mengatur aktivitas IT dalam skalanya. Hubungan antara senior management dengan IT executive memungkinkan terjadinya sebuah kaloborasi dengan tujuan untuk saling membantu dalam kenerja untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini tidak terbatas pada ide- ide atau inovasi baik dari produk, jasa, bisnis proses, supply dan value chain perusahaan. Sourcing networks memungkinkan membantuk pihak luar untuk membuat kesepakatan bersama atau kerjasama. Dari 3 hal di atas bisa di simpulkan bahwa jaringan hubungan sangat penting di lakukan selain untuk memudahkan dalam hal kinerja maupun untuk meningkatkan kualitas dari perusahaan tersebut. Seorang yang bisa mengatur bawahannya untuk mencapai tujuan tertentu adalah sebuah modal untuk menjadi seorang manajer. Dari hal tersebut bisa terjalin hubungan kerjasama yang baik dari atasan ke bawahannya. Bisa jadi, bekerjasama dengan pihak luar, dari masing- masing individu pastinya ingin yang terbaik. Tetapi tidak semua bisa dilakukan dengan manusia. Maka dari itu terjadi hubungan kerjasama. Untuk mengisi satu sama lain.

Perubahan, Pengembangan dan Inovasi Organisasi


Perubahan Organisasi merupakan modifikasi substantif pada beberapa bagian organisasi. Perubahan itu dapat melibatkan hampir semua aspek dari organisasi, seperti jadwal pekerjaan, dasar untuk departementalisasi, rentang manajemen, mesin-mesin, rancangan organisasi, dan sebagainya.

Perubahan ini terjadi karena adanya dorongan untuk berubah, yang berasal dari:

1. Dorongan Eksternal
2. Dorongan Internal
Secara umum ada dua jenis perubahan dalam organisasi:
1. Perubahan Terencana
2. Perubahan Reaktif

Pengembangan dan inovasi dalam organisasi sangat perlu dilakukan contohnya pada pemerintahan di Negara kita ini banyak yang bisa dilakukan contohnya dengan adanya BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Negara kita memang strategis menerima bencana karena daerah yang penuh dengan gunung merapi yang aktif, jalurnya gempa bumi serta di apit oleh beberapa samudra. Dari lokasi yang berpotensi tersebut maka pada tanggal 22 Oktober 2008 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Dan pada tanggal 11 November 2008 keluar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008).

Apa itu BPBD?
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).


Fungsi BPBD 

Adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan PB dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan PB secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Pasal 20 UU 24/2007).

Sementara itu tugas-tugas BPBD ada sembilan buah (Pasal 21 UU 24/2007), antara lain:

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BNPB dibentuk oleh Pemerintah Pusat (Pasal 10, ayat 1 UU 24/2007) yang kedudukannya merupakan lembaga pemerintah non departemen setingkat menteri (Pasal 10, ayat 2 UU 24/2007). Sementara itu BPBD dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pasal 18, ayat 1 UU 24/2007); di tingkat provinsi BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib (Pasal 18, ayat 2a UU 24/2007) dan di tingkat kabupaten/kota BPBD dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa (Pasal 18, ayat 2b UU 24/2007). Pejabat setingkat eselon Ib di tingkat provinsi dan pejabat setingkat eselon IIa di tingkat kabupaten/kota adalah setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

Struktur BPBD?

BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh Kepala Badan.

Dalam pelaksanaan BPBD sehari-hari susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Uraian secara rinci mengenai tugas dan fungsi, uraian pekerjaan, keangotaan dan mekanismenya dan hal-hal terkait dengan susunan organisasi BPBD diatur oleh Permendagri 46/2008 dan Perka BNPB 3/2008.

Unsur Pengarah PB pada BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD. Tugas Unsur Pengarah adalah memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam PB. Sedangkan fungsi Unsur Pengarah adalah membuat rumusan kebijakan PB daerah, melakukan pemantauan, dan melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan PB. Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD, anggota Unsur Pengarah berasal dari lembaga/instansi pemerintah daerah (badan/dinas terkait dengan PB) dan masyarakat profesional (pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah). Perka BNPB 3/2008 ini mengatur secara rinci mengenai Unsur Pengarah.

Unsur Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala BPBD dan bertugas membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelaksanaan BPBD sehari-harinya.

Tugas Unsur Pelaksana BPBD adalah melaksanakan PB secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Sedangkan fungsi Unsur Pelaksana BPBD adalah melakukan pengoordinasian, pengkomandoan dan pelaksana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri atas:

1. Kepala pelaksana
2. Sekretariat Unsur Pelaksana
3. Bidang/seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
4. Bidang/seksi Kedaruratan dan Logistik
5. Bidang/seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Unsur Pelaksana BPBD ini dapat membentuk Satuan Tugas, tapi dalam Permendagri 46/2008 ini tidak diuraikan lebih lanjut mengenai Satuan Tugas itu, uraian yang lebih ditil dapat ditemui pada Perka BNPB 3/2008. Untuk pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, ketrampilan dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.

Eselonisasi dan kepegawaian pada BPBD berdasar Permendagri 46/2008.

Bagaimana dengan pembinaan, dan pengawasan dan pelaporan  PB?

Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab V mengatur mengenai pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Pembinaan teknis penyelenggaraan PB dilakukan oleh BPBD/BNPB (tingkat masyarakat oleh BPBD Kabupaten/Kota), tingkat Kabupaten/Kota oleh BPBD Provinsi, dan tingkat provinsi oleh BNPB) secara terpadu berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam rangka pencapaian sasaran dan kinerja PB, dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PB di masing-masing daerah yang dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga pengawas sesuai peraturan perundang-undangan. BPBD menyusun laporan penyelenggaraan PB di daerahnya, yang berisi laporan situasi kejadian bencana, laporan bulanan kejadian bencana, dan laporan menyeluruh penyelenggaraan PB.

Pada Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab V juga mengatur mengenai pelaporan bantuan, antara lain:

1. Laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat.
2. Laporan pertanggungjawaban dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah yang berasal dari BNPB.

Kelemahan BNPB

Banyak yang bisa di kaji dari BNPB ini, dari kinerja yang terlalu lambat. Tidak cepat tanggap dalam penanggulangan bencana karena struktur organiasasi belum bisa bekerja dengan baik, baik dari Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga banyak jatuh korban. Padahal, BNPB di buat untuk meminimalisir terjadinya korban bencana alam, memang daerah - daerah rawan terjadi bencana alam mempunyai badan lain untuk memberikan peringatan dini. Tetapi itu saja tidak cukup untuk meminimalisir bencana. Bencana memang tidak bisa di cegah, tetapi bisa di hindarkan dan minimal bisa di kurangi dampaknya pada Negara itu sendiri